JAKARTA - Ini cara aman laporkan pinjol nakal ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik pinjaman online ilegal.
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang dikelola langsung oleh OJK, merupakan kanal penting untuk pelaporan. Aplikasi ini otomatis menerima pengaduan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait dan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Berikut adalah cara aman melapor ke OJK yang telah dirangkum oleh Okezone:
Pelapor diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses pengaduan dapat berjalan lancar, seperti:
Email aktif.
Nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp (dengan provider Indonesia).
Nomor produk keuangan atau layanan yang digunakan.
Tanggal kejadian yang terkait dengan layanan atau produk tersebut.
Scan identitas diri Anda, seperti KTP, paspor, atau SIM.
Scan masalah dan bukti pendukung, seperti buku tabungan, polis asuransi, perjanjian kredit, dan bukti lainnya, secara kronologis dalam satu file.
Scan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa sengketa belum pernah diselesaikan melalui lembaga hukum, arbitrase, atau mediasi lain, dan bahwa OJK belum pernah memfasilitasi sengketa tersebut. Format surat dapat diakses di laman resmi OJK.
Untuk mempermudah masyarakat, OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, email di [email protected], atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
(Feby Novalius)