Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Undang-Undang

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |05:15 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Undang-Undang
Tambang Nikel Raja Ampat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

1. Lokasi Tambang Nikel

Hanif menjelaskan, lokasi tambang nikel di Raja Ampat berada pada pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi. Karena itu, ia menegaskan aktivitas penambangan di kawasan tersebut jelas dilarang.

"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta.

Aturan soal larangan tambang di pulau-pulau kecil itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 , yang merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 23 ayat (2) dijelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, serta usaha perikanan dan pertahanan serta keamanan negara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement