Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Begini Kata Asosiasi Penambang 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |18:30 WIB
4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Begini Kata Asosiasi Penambang 
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pencabutan izin karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan empat perusahaan tersebut.

1. Jadi Momentum Perbaikan

Menanggapi hal itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan IUP menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. 

Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pencabutan Izin IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. 

“Kami masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement