JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang memenuhi syarat. Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia