Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Iuran JKK Diperpanjang hingga 2026, Dorong Daya Tahan Sektor Padat Karya di Tengah Tekanan Global

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 21 Juni 2025 |13:36 WIB
Diskon Iuran JKK Diperpanjang hingga 2026, Dorong Daya Tahan Sektor Padat Karya di Tengah Tekanan Global
Sejumlah karyawan yang tengah menuju tempat kerja di Kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini dinilai sangat strategis dalam menjaga daya saing dan ketahanan sektor padat karya, yang saat ini menjadi salah satu tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menyebut perpanjangan insentif ini sebagai langkah yang sangat efektif dalam melindungi industri padat karya dari dampak negatif dinamika ekonomi global.

“Sektor padat karya sangat vital bagi perekonomian Indonesia karena menyerap sekitar 13,8 persen dari total tenaga kerja. Kebijakan diskon iuran JKK ini meringankan beban biaya perusahaan dan secara langsung memberikan perlindungan lebih baik kepada 2,7 juta pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan,” ujar Josua kepada MNC Portal, Kamis (19/6/2025). 

Diskon iuran JKK yang awalnya berlaku pada Februari–Juli 2025 kini diperpanjang untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan keempat pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Keuangan dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana.

“Selain untuk pekerja dan guru honorer, perpanjangan diskon 50 persen ini menyasar enam industri padat karya yang menghadapi tekanan berat akibat situasi global dan ketatnya persaingan ekspor,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Josua menambahkan bahwa manfaat program ini terasa nyata bagi pekerja yang kini memiliki akses lebih terjangkau terhadap perlindungan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini penting mengingat sepanjang 2024 tercatat 462.241 kasus kecelakaan kerja, di mana 90,2 persen di antaranya telah diajukan sebagai klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi perlindungan sosial pekerja, tetapi juga menciptakan efek pengganda terhadap perekonomian nasional. 

“Dengan biaya operasional yang lebih rendah, perusahaan memiliki ruang untuk bertahan di tengah persaingan global. Ini juga membantu menjaga stabilitas lapangan kerja dan daya beli pekerja,” ucap Josua.

Lebih jauh, langkah ini juga mendorong inklusi perlindungan sosial dengan membuka peluang bagi pekerja sektor informal untuk bergabung dalam sistem formal seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah pada Februari hingga Juli 2025, tetapi melihat situasi dan kondisi global maka program ini diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah,” ujar Menkeu dalam keterangan pers setelah rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana.

Sri Mulyani menambahkan program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya dan mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja.

Diskon iuran JKK ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. 

Selain meringankan beban perusahaan, kebijakan ini juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya. 

JKK penting untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, yang jika tidak tertangani dapat berdampak fatal bagi pekerja.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement