Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id Pakai NIK KTP

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |10:16 WIB
Perbedaan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id Pakai NIK KTP
Perbedaan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id Pakai NIK KTP
A
A
A

Cek Verifikasi di BPJS Ketenangakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker

Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima 
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Menaker mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.

"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.

Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap.

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement