Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Perlintasan Sebidang, Ini Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui Pengendara

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |15:47 WIB
 Waspadai Perlintasan Sebidang, Ini Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui Pengendara
KAI Tambah Kereta di Libur Panjang. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah perjalanan kereta pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi kereta tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

Anak usah KAI, KAI Properti yang juga membawahi tenaga ahli daya Petugas Jaga Lintasan (PJL) memastikan keamanan operasional di perlintasan sebidang dan perjalanan KA. KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada ketika melintasi perlintasan KA sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja, Kamis (26/6/2025). 

Komitmen ini sejalan dengan amanat regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1. Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
6. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

 

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum. 
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak  berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement