JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tunjangan rumah kepada anggota DPR periode 2024–2029 hanya diberikan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dengan demikian, pada November 2025 tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan untuk tunjangan rumah anggota DPR RI.
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah tidak ada lagi," tegas Dasco, Rabu (27/8/2025).
Dasco menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pada saat anggota DPR dilantik Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata, Jakarta.
"Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," kata Dasco.
Sayangnya, karena pada 2024 itu anggaran belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan tunjangan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
Besaran yang diberikan per bulan sebesar Rp50 juta, yang nantinya akan dipakai untuk kontrak selama 5 tahun periode 2024–2029.
"Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima atau mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi.
"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," pungkasnya.
(Feby Novalius)