JAKARTA - Cara cek apakah karyawan kena PHK masih berhak dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025? Tentu ini menjadi pertanyaan untuk karyawan yang terkena PHK.
Pemerintah telah mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli. Usai penyaluran BSU 2025 kepada pekerja muncul pertanyaan apakah BSU akan cair lagi pada bulan Oktober 2025?
Sebab, Kementerian Keuangan pernah mengkaji rencana perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk pekerja adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.
Terkait BSU di Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada pencairan BSU di Oktober 2025. Masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.
Jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025.
Status penerima BSU yang dicairkan pada periode Juni-Juli 2025 bisa dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Korban PHK Dapat BSU
Sementara itu, jika mengacu pada pencairan periode Juni-Juli 2025, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU 2025 Rp600.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
"Kena PHK, masih bisa dapat BSU? Jawabannya: bisa, asal memenuhi syarat," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu 6 Juli 2025.
Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
2. Kena PHK setelah April 2025
3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
"Jadi, kalau baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," tulisnya.
Baca selengkapnya: Cek di Sini Apakah Karyawan Kena PHK Masih Berhak Dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025?
(Taufik Fajar)