"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," sambungnya.
Said Iqbal menambahkan, di beberapa provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, kenaikan upah bisa mencapai 10,5 persen. Sebagai contoh, Provinsi Maluku yang memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 30 persen.
"Maka kalau dipakai indeks tertentu 1,4, karena pertumbuhan ekonomi di atas 20 persen, maka ketemulah angka 10,5 persen," pungkasnya.