Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pajak Reklame Jakarta, dari Diskon 50 Persen Sampai Gratis Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |10:22 WIB
Aturan Baru Pajak Reklame Jakarta, dari Diskon 50 Persen Sampai Gratis Pajak
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok unsplash/pawel_czerwinski)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membawa kabar gembira untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha di bidang reklame. Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 Pemprov DKI Jakarta siap hadir untuk warga dalam memberikan potongan dan pembebasan Pajak Reklame. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban para pelaku usaha.

Potongan Pajak hingga 50 Persen

Dalam aturan baru ini, lanjut Morris, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.

“Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar,” tuturnya.

Bebas Pajak untuk Objek Tertentu

Morris menjelaskan, selain potongan pajak, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:

1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:

  • Stiker kecil maksimal 200 cm²
  • Selebaran
  • Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
  • Reklame di dalam kendaraan
  • Reklame di pagar proyek
  • Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
  • Reklame nonpermanen di sektor informal
  • Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2. Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:

  • Program strategis nasional maupun daerah
  • Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
  • Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
  • Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
  • Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

“Peraturan ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut,” ucapnya.

Harapan Iklim Usaha Reklame Tetap Sehat

Morris menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement