Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menggembirakan, Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Dapat Keringanan Pajak Kendaraan!

Atik Untari , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |09:18 WIB
Menggembirakan, Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Dapat Keringanan Pajak Kendaraan!
Ilustrasi berkendara di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan gebrakan baru melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mempermudah pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan berempati.

Kebijakan anyar ini mengatur dua skema keringanan: pengurangan dan pembebasan PKB, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Pengurangan PKB: Otomatis Hingga Kendaraan Rusak Berat

Pengurangan PKB secara otomatis diberikan kepada kendaraan yang dipindahtugaskan ke luar wilayah Jakarta dalam masa kepemilikan di bawah 12 bulan. Besaran pengurangannya akan dihitung proporsional berdasarkan sisa bulan pajak yang tersisa.

Lebih lanjut, masyarakat kini bisa mengajukan permohonan pengurangan PKB untuk berbagai kondisi, termasuk:

  • Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan.
  • Kendaraan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial.
  • Nilai pasar kendaraan yang ternyata lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berlaku.

Untuk kasus kendaraan rusak berat dan kegiatan sosial/keagamaan, pengurangan yang diberikan mencapai 50% dari PKB terutang. Sementara itu, untuk kasus perbedaan nilai, pengurangan berupa selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.

Pembebasan PKB: Dari Penghapusan Registrasi Sampai Kendaraan Hilang

Kepgub 841/2025 juga menjamin adanya pembebasan PKB. Pembebasan otomatis berlaku bagi kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus.

Selain itu, permohonan pembebasan dapat diajukan untuk kendaraan dengan fungsi khusus, seperti kendaraan pengamanan Presiden/Wakil Presiden, kendaraan pertahanan/keamanan milik instansi negara (TNI/Polri/BIN), hingga kendaraan yang hilang atau disita instansi pemerintah.

Kepastian Hukum dan Ringankan Beban Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan kebijakan ini bukan sekadar alat untuk penarikan pajak, tetapi juga cermin dari komitmen Pemprov DKI untuk hadir dalam berbagai situasi yang dihadapi warganya.

"Kebijakan ini adalah langkah proaktif Pemprov DKI untuk memastikan bahwa kewajiban pajak tidak menjadi beban yang memberatkan, terutama bagi mereka yang mengalami kondisi-kondisi tertentu," ujar Morris Danny.

"Kami ingin ada kepastian hukum dan empati dalam setiap regulasi pajak. Kepgub 841/2025 ini secara eksplisit membuka peluang bagi wajib pajak untuk mendapatkan hak mereka atas keringanan, yang pada akhirnya kami harapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak demi keberlanjutan pembangunan Jakarta," katanya.

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap dapat memberikan angin segar dan keadilan bagi para wajib pajak, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement