JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan, berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.397.471.
Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih mendominasi proses migrasi sistem ini dengan jumlah mencapai 10.489.395 aktivasi. Disusul oleh WP Badan sebanyak 819.407, WP Instansi Pemerintah sebanyak 88.448, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.
“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471,” ungkap Rosmauli dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Memasuki awal periode pelaporan tahunan, DJP juga mencatat sudah ada 20.289 SPT yang masuk ke sistem untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan dikirimkan oleh kelompok pekerja atau karyawan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan Pph per tanggal 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 s.d. 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercayat 20.289 SPT,” kata Rosmauli.
Untuk rinciannya, Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 14.926 SPT, Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) sebanyak 1.397 SPT dan Wajib Pajak Badan (Mata Uang USD) sebanyak 7 SPT.
Adapun Rosmauli menekankan pentingnya bagi para Wajib Pajak untuk tidak menunda proses aktivasi agar pelaporan pajak dapat berjalan tanpa hambatan teknis di saat masa puncak nanti.
Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan kanal-kanal tutorial resmi yang telah disediakan oleh DJP guna memperlancar proses transisi ke sistem Coretax yang kini lebih terintegrasi.
(Taufik Fajar)