Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Kasus Goreng Saham hingga Terbongkarnya Skandal Minna Padi 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |09:55 WIB
6 Fakta Kasus Goreng Saham hingga Terbongkarnya Skandal Minna Padi 
Fakta Saham Gorengan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Polisi Tetapkan Komisaris Utama Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka 

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan PT Narada Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pada kasus Narada pihaknya mendapati adanya aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. 

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," kata Ade.

4. Mempengaruhi Harga dan Menyesatkan Investor 

Ade menyebut rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. 

Menurutnya, temuan penyidik tersebut mengarah kepada praktik manipulasi pasar yang menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

Dalam kasus itu, kata dia, penyidik telah menetapkan total dua orang tersangka yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia

"Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," tutupnya. 

5. OJK Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat khususnya di bidang pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini usai Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

6. Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan.

Hasan memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement