Melalui E-Reklame, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai layanan secara daring, antara lain:
Beragam fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses administrasi perpajakan.
Melalui E-Reklame, seluruh proses pengurusan dapat dilakukan secara digital. Dokumen pendukung cukup disiapkan dalam bentuk soft file dan diunggah sesuai ketentuan sistem, tanpa perlu mencetak atau menyerahkan berkas fisik. Layanan ini tidak hanya memangkas waktu dan antrean, tetapi juga membantu menghemat biaya serta tenaga.
Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan. Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses yang lebih efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.
Dengan memanfaatkan E-Reklame, pengurusan Pajak Reklame menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Kehadiran E-Reklame merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan inovasi digital di bidang perpajakan daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.