Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2026 |08:30 WIB
Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen
Pemprov DKI Jakarta beri pengurangan 50 persen untuk kepemilikan rumah pertama. (Foto: dok Freepik/tirachardz)
A
A
A

- belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya 

- membeli rumah melalui jual beli 

- membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement