- belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya
- membeli rumah melalui jual beli
- membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.