Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |07:03 WIB
6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN
MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga terdapat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan tersebut sekaligus merespons perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah pasal dalam UU IKN. MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku tanpa adanya Keputusan Presiden.

Berikut fakta-fakta terkait Ibu Kota Negara masih Jakarta dan bukan IKN, Minggu (17/5/2026):

1. MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU IKN

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh gugatan terkait dugaan kekosongan status ibu kota negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam UU IKN harus dibaca secara utuh, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

2. Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres

Hakim konstitusi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan tersebut.

Artinya, meskipun terdapat pengaturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai Keppres diterbitkan.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam konteks ini bergantung pada penetapan Keputusan Presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan dalam persidangan.

3. Tidak Ada Kekosongan Status Ibu Kota Negara

Dalam permohonannya, pemohon beranggapan terdapat kekosongan hukum karena belum adanya Keppres pemindahan ibu kota. Namun MK menegaskan tidak ada kekosongan konstitusional sebagaimana didalilkan.

MK juga menyatakan bahwa suatu norma hukum pada dasarnya berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

4. UU DKJ dan Status Jakarta

Pemohon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.

Namun MK menilai status tersebut tetap bergantung pada mekanisme pemindahan resmi melalui Keputusan Presiden, bukan semata perubahan undang-undang.

5. Respons Otorita IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses konstitusional di Indonesia.

Melalui keterangan resmi, Otorita IKN menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.

6. Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden

MK menegaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden sebagai dasar legal final pelaksanaan perpindahan dari Jakarta ke IKN.

Tanpa Keppres tersebut, seluruh ketentuan dalam UU IKN terkait pemindahan status ibu kota belum dapat diberlakukan secara efektif.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement