Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Diberi Ruang Klarifikasi, Segera Lapor jika Tak Pernah Judi

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |18:10 WIB
1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Diberi Ruang Klarifikasi, Segera Lapor jika Tak Pernah Judi
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya terindikasi transaksi judi online (judol). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya terindikasi transaksi judi online (judol). Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan oleh pihak lain.

Untuk menjaga akurasi data, penerima bansos dapat melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa atau Dinas Sosial. Hingga saat ini, sebanyak 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto. 

Joko menjelaskan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh KPM dalam proses klarifikasi. Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain.

Kedua, bagi KPM yang memang terlibat, dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.

Kemensos mengungkapkan sebanyak 1.494.652 data penerima bansos dan anggota keluarganya terindikasi terkait transaksi judi online. Temuan itu merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement