Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satu Transaksi, Satu Permohonan Aktif: Cara Hindari Kendala NPOPTKP

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2026 |09:02 WIB
Satu Transaksi, Satu Permohonan Aktif: Cara Hindari Kendala NPOPTKP
Ilustrasi pengajuan BPHTB. (Foto: dok Magnific/pressfoto)
A
A
A

JAKARTA  – Berpindah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tengah proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memang memungkinkan. Namun, sebelum mengajukan permohonan melalui notaris atau PPAT baru, Wajib Pajak perlu memastikan pengajuan sebelumnya sudah dibatalkan.

Jika langkah ini terlewat, proses pengajuan BPHTB baru bisa mengalami kendala. Salah satunya, fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak terbaca atau tidak dapat digunakan dalam sistem, meskipun Wajib Pajak sebenarnya telah memenuhi persyaratan.

Permohonan Lama yang Masih Aktif Bisa Jadi Kendala

Dalam proses pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan untuk satu permohonan yang masih aktif. Artinya, jika pengajuan sebelumnya belum dibatalkan, sistem masih akan mencatat bahwa fasilitas tersebut sedang digunakan.

Misalnya, Wajib Pajak awalnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Namun, sebelum prosesnya selesai, Wajib Pajak memutuskan untuk melanjutkan pengurusan melalui Notaris B.

Jika permohonan yang diajukan melalui Notaris A masih berstatus aktif, sistem akan tetap membaca adanya pengajuan sebelumnya. Akibatnya, NPOPTKP tidak dapat diterapkan pada permohonan baru yang diajukan melalui Notaris B.

Kondisi tersebut bukan berarti Wajib Pajak kehilangan hak untuk mendapatkan fasilitas NPOPTKP. Kendalanya terletak pada administrasi permohonan sebelumnya yang belum dibatalkan atau diselesaikan.

Batalkan Permohonan Lama sebelum Mengajukan yang Baru

Jika mengalami kendala seperti ini, Wajib Pajak perlu mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai wilayah pelayanan.

Selain itu, Wajib Pajak juga sebaiknya berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan proses administrasi yang lama benar-benar telah dihentikan dan tidak lagi tercatat sebagai permohonan aktif di dalam sistem.

Setelah pembatalan disetujui dan data telah diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali mengajukan permohonan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang baru. Fasilitas NPOPTKP pun dapat kembali diproses selama Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Status Pengajuan Sebelum Berpindah Notaris atau PPAT

Agar proses pengurusan BPHTB tidak terhambat, Wajib Pajak disarankan untuk mengecek status permohonan terlebih dahulu sebelum memutuskan berpindah notaris atau PPAT.

Pastikan tidak ada permohonan lain yang masih berjalan untuk transaksi yang sama. Sebaiknya, jangan langsung mengajukan permohonan baru sebelum mendapatkan kepastian bahwa pengajuan sebelumnya telah resmi dibatalkan.

Pada dasarnya, satu transaksi hanya dapat memiliki satu permohonan BPHTB yang aktif. Memastikan status pengajuan sejak awal dapat membantu Wajib Pajak menghindari pengajuan ganda, kendala penggunaan NPOPTKP, hingga keterlambatan dalam proses administrasi.

Bapenda Siap Bantu Wajib Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan perpajakan daerah yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Wajib Pajak yang mengalami kendala terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun proses pembatalan pengajuan BPHTB dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.

Dengan memastikan permohonan sebelumnya telah dibatalkan sebelum mengajukan BPHTB melalui notaris atau PPAT baru, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar. Wajib Pajak pun dapat menghindari berbagai kendala yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement