JAKARTA – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Fasilitas ini dapat mengurangi nilai perolehan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam proses pengajuan BPHTB, sebagian Wajib Pajak dapat mengalami kendala ketika nilai NPOPTKP tidak muncul di sistem, meskipun merasa telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.
Kondisi tersebut tidak selalu berarti Wajib Pajak kehilangan hak atas fasilitas NPOPTKP. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kemungkinan masih terdapat permohonan BPHTB lain atas nama Wajib Pajak yang masih berstatus aktif di dalam sistem.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat diterapkan pada satu permohonan yang sedang berjalan.
“Apabila Wajib Pajak sebelumnya sudah mengajukan BPHTB melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain, permohonan tersebut dapat menyebabkan NPOPTKP tidak tersedia pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, Wajib Pajak mengajukan proses BPHTB melalui Notaris A. Namun, karena suatu alasan, pengurusan kemudian dilanjutkan melalui Notaris B. Apabila permohonan yang diajukan melalui Notaris A belum dibatalkan, sistem masih akan membaca permohonan tersebut sebagai pengajuan aktif.