“Melakukan pengecekan status permohonan sejak awal juga dapat membantu mencegah terhambatnya proses administrasi dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ucapnya.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pengajuan BPHTB, baik terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun proses administrasi lainnya, konsultasi dapat dilakukan melalui kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.
Dengan memahami mekanisme pengajuan BPHTB dan memastikan tidak terdapat permohonan ganda yang masih aktif, proses administrasi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan nyaman.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.