Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NPOPTKP Tidak Muncul? Cek Status Permohonan BPHTB!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |08:09 WIB
NPOPTKP Tidak Muncul? Cek Status Permohonan BPHTB!
Ilustrasi proses pengajuan BPHTB. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
A
A
A

“Akibatnya, fasilitas NPOPTKP dianggap masih digunakan pada permohonan sebelumnya sehingga tidak dapat diterapkan kembali pada pengajuan baru,” kata Morris.

Lakukan Pembatalan Permohonan BPHTB Sebelumnya

Morris menyatakan, Wajib Pajak yang mengalami kendala tersebut tidak perlu khawatir. Solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) sesuai wilayah pelayanan.

“Setelah proses pembatalan disetujui dan data dalam sistem diperbarui, Wajib Pajak dapat melanjutkan kembali pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih,” ucapnya.

Morris menjelaskan, untuk mempercepat penyelesaian, Wajib Pajak juga disarankan berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani permohonan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengajuan lama telah diselesaikan sebelum mengajukan permohonan baru.

Hindari Pengajuan BPHTB Ganda

Agar proses pengajuan BPHTB berjalan lancar, Wajib Pajak perlu memastikan tidak ada lebih dari satu permohonan aktif untuk transaksi yang sama. Morris juga memaparkan, jika Wajib Pajak ingin berpindah layanan dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan begitu, sistem dapat memproses pengajuan baru secara normal dan memberikan fasilitas NPOPTKP apabila Wajib Pajak memang memenuhi ketentuan,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement