Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketimpangan Kepemilikan Tanah Masih Tinggi, Reforma Agraria Jadi Andalan

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2026 |11:03 WIB
Ketimpangan Kepemilikan Tanah Masih Tinggi, Reforma Agraria Jadi Andalan
Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia masih tinggi. (Foto ;Okezone.com/Feby)
A
A
A

JAKARTA - Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia masih tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mendorong pelaksanaan reforma agraria untuk menciptakan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, reforma agraria diperlukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di masyarakat.

"Reforma agraria itu sendiri dilakukan karena kita tahu ada ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Gini rasio kita masih jelek," ujar Embun, Selasa (25/8/2026).

Menurut Embun, gini rasio penguasaan tanah di Indonesia terakhir berada di sekitar 0,77. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya konsentrasi penguasaan tanah oleh kelompok masyarakat tertentu.

Karena itu, pemerintah berupaya memastikan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap tanah dapat memperoleh akses sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Embun menjelaskan reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menciptakan keadilan. Pelaksanaannya mencakup dua dimensi utama, yakni asset reform dan access reform.

Asset reform dilakukan melalui redistribusi tanah serta pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap tanah. Pemberian legalitas tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat dalam menempati maupun mengusahakan tanah.

"Yang satu istilahnya asset reform, yaitu tanah didistribusikan dan diberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tidak punya akses ke tanah. Dimensi kedua adalah access reform, yaitu pemberdayaan tanah masyarakat," kata Embun.

Menurut dia, pemberian legalitas atas tanah juga penting agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam menguasai dan memanfaatkan tanah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengusahakan tanahnya secara lebih aman dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, access reform diarahkan untuk memastikan tanah yang telah didistribusikan dan memiliki legalitas tidak menjadi tanah telantar atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah mendorong agar tanah tersebut dapat menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Embun mengatakan pemberdayaan tanah masyarakat dilakukan dengan pendekatan closed loop. Dalam sektor pertanian, misalnya, pendampingan dilakukan mulai dari pembibitan, budidaya, pemilihan jenis usaha yang sesuai dengan kondisi tanah hingga memastikan tersedianya pasar.

"Jangan sampai tanah yang sudah didistribusikan dan sudah diberikan legalitas menjadi idle, tidak dimanfaatkan secara optimal. Bagaimana caranya pemanfaatan tanah itu dapat meningkatkan kesejahteraan?" ujar Embun.

Ia menjelaskan pendekatan closed loop diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh tanah, tetapi juga mampu mengoptimalkan tanah tersebut sebagai sumber penghidupan.

Menurut Embun, pemerintah perlu memastikan jenis usaha yang dikembangkan sesuai dengan kondisi tanah, topografi, serta potensi wilayah. Pendampingan kemudian dilakukan hingga tahap produksi dan pemasaran.

"Kalau tanahnya sudah menghasilkan, tapi tidak tahu mau jual di mana, itu juga menjadi masalah. Jadi, closed loop, dari hulu hingga hilir, harus dilakukan pendampingan," katanya.

Embun mengatakan pendekatan tersebut menjadi bagian dari model baru pelaksanaan reforma agraria yang mulai diterapkan pemerintah pada tahun ini. Pemerintah sebelumnya lebih banyak melakukan redistribusi dengan memberikan hak milik kepada masyarakat penerima.

Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan adanya persoalan setelah tanah diberikan kepada masyarakat. Dalam sejumlah kasus, tanah hasil redistribusi justru kembali terkonsentrasi karena dialihkan atau dikomersialkan oleh pihak lain.

"Begitu kita melakukan evaluasi di lapangan, ada lokasi yang setelah tanahnya diberikan justru sudah dikomersialkan. Yang mengomersialkan itu bukan masyarakat penerima redistribusi," ujar Embun.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena tujuan redistribusi tanah adalah memberikan akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima. Jika tanah yang telah diberikan kembali terkonsentrasi, tujuan reforma agraria tidak akan tercapai secara optimal.

Ia mengatakan pemberian hak atas tanah perlu diikuti dengan mekanisme yang dapat menjaga keberlanjutan pemanfaatannya. Pemerintah, kata Embun, perlu memastikan tanah yang telah diberikan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima sesuai dengan tujuan reforma agraria.

"Negara sudah berupaya melakukan redistribusi hak. Tetapi ada proses yang membuat tanah tersebut kembali mengalami pemusatan. Karena itu, kami perlu memikirkan bagaimana agar tanah yang sudah diberikan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Embun menambahkan Kementerian ATR/BPN terus mengembangkan skema administrasi pertanahan dan mekanisme pemanfaatan tanah untuk mencegah terjadinya kembali pemusatan penguasaan tanah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan reforma agraria tidak berhenti pada pemberian hak atas tanah, tetapi juga menghasilkan pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan sehingga tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement