JAKARTA - Segini batas gaji penerima BSU Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November dan Desember.
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran BSU tahun lalu. Dalam regulasi itu, penerima BSU paling banter mendapatkan gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagai catatan, batas gaji ini diaplikasikan dalam penyaluran BSU 2025.
Adapun BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membeberkan informasi terbaru, baik syarat maupun cara cek status penerima.
Meski belum ada regulasi terbaru seputar kriteria penerima BSU 2026, detikers bisa berkaca dengan syarat tahun lalu. Ini rinciannya sebagaimana tertera di pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nominal BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima BSU mendapat total Rp 900.000.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga l di Jakarta.
Nominal 900 ribu rupiah itu sudah bersih. Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang meminta pungutan atau semisal, maka detikers dapat melaporkannya ke aduan resmi Kemnaker atau penegak hukum.
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyebut belum ada informasi terbaru soal BSU. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau berkala akun media sosial Kemnaker agar bisa mengetahui perkembangan.
"Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih," jelas Kemnaker di kolom komentar.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.