JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat strategi insentif instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk meningkatkan daya tarik penempatan modal asing di aset keuangan domestik.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang melemah ke Rp18.000 di tengah gejolak global, sekaligus melengkapi keputusan dewan gubernur yang mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75 persen.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Firman Mochtar menekankan soal penguatan instrumen lindung nilai valuta asing tersebut diarahkan untuk mengunci aliran dana luar negeri agar tetap bertahan di pasar finansial dalam negeri. Otoritas moneter menilai ketersediaan instrumen pasar uang yang atraktif menjadi fondasi krusial dalam meredam tekanan eksternal terhadap mata uang garuda.
"BI memperkuat strategi insentif DNDF agar meningkatkan daya tarik penempatan modal asing di aset keuangan domestik yang akhirnya dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah untuk melengkapi BI-Rate yang tetap," kata Firman dalam diskusi media, di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Langkah ini juga dirancang guna memastikan pergerakan kurs tidak merembet menjadi imported inflation yang dapat mengikis daya beli masyarakat. Firman menerangkan bahwa penguatan insentif likuiditas valas tersebut diposisikan sebagai instrumen pendukung kebijakan suku bunga, bukan sebagai pengganti arah bauran moneter utama.
"Strategi insentif ini merupakan komplementer BI-Rate dalam menjaga inflasi agar tetap sesuai target, tidak sebagai substitusi BI-Rate," ujar Firman.