Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Beli Rumah, Kenali Pajak yang Mengikuti Kepemilikan Properti

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2026 |10:27 WIB
Setelah Beli Rumah, Kenali Pajak yang Mengikuti Kepemilikan Properti
Ilustrasi beli rumah. (Foto: Magnific/pressfoto)
A
A
A

JAKARTA - Saat akan membeli rumah dan tanah, perlu diingat bahwa kepemilikan itu tidak berhenti pada proses transaksi dan pengurusan dokumen. Tapi juga terdapat kewajiban perpajakan daerah yang perlu diperhatikan agar administrasi kepemilikan tetap tertib. Di Jakarta, kewajiban pajak tersebut muncul sejak mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan. 

Properti tersebut melibatkan dua jenis pajak daerah yang saling berkaitan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Bagi wajib pajak yang masih bingung mengapa terdapat dua jenis pajak yang saling berkaitan, begini penjelasannya.

BPHTB berkaitan dengan peristiwa ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara, tidak hanya melalui transaksi jual beli. Bisa juga diperoleh melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat yang memperoleh properti melalui hibah atau warisan juga perlu memperhatikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB. Untuk perolehan hak yang menjadi objek BPHTB dan tidak mendapatkan pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen. Penghitungannya tidak hanya memperhatikan tarif tersebut, tetapi juga Nilai Perolehan Objek Pajak serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tidak semua perolehan hak otomatis dikenakan BPHTB. Ketentuan perpajakan daerah memberikan sejumlah pengecualian, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat hanya melihat apakah properti tersebut merupakan rumah pertama atau bukan. 

Jenis perolehan hak, nilai perolehan, kondisi wajib pajak, serta fasilitas atau pengecualian yang berlaku juga perlu diperhatikan. Setelah proses memperoleh hak selesai, kewajiban perpajakan atas properti juga tidak serta-merta berakhir. Tanah dan/atau bangunan yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan dapat menjadi objek PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.

PBB-P2 memiliki karakter yang berbeda dengan BPHTB. Jika BPHTB berhubungan dengan proses memperoleh hak, PBB-P2 melekat pada bumi dan/atau bangunan yang telah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Salah satu komponen penting dalam penghitungan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Di Jakarta, tarif umum PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25 persen. Ketentuan juga menetapkan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Dalam penerapannya, persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan diatur lebih lanjut melalui ketentuan Gubernur dengan mempertimbangkan antara lain bentuk pemanfaatan objek pajak. Hal tersebut membuat besaran PBB-P2 yang harus dibayar tidak semata-mata ditentukan oleh luas tanah atau bangunan.

Jumlah PBB-P2 juga dapat berubah meskipun kondisi fisik rumah tidak mengalami perubahan. Salah satu faktor yang dapat memengaruhinya adalah perubahan NJOP berdasarkan penetapan pemerintah daerah serta persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan. Karena itu, pemilik properti perlu mencermati informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memastikan data objek maupun data Wajib Pajak telah tercatat dengan benar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat memberikan pembebasan, pengurangan, maupun insentif PBB-P2 berdasarkan kriteria tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada seluruh pemilik properti.

“Ketentuan pada tahun pajak bersangkutan tetap perlu diperhatikan, termasuk terkait nilai objek, jumlah objek yang dimiliki, kondisi wajib pajak, maupun persyaratan administrasi lainnya. Selain memahami jenis pajaknya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa mekanisme pemungutan BPHTB dan PBB-P2 berbeda,” ujarnya.

Mekanisme Pemungutan BPHTB dan PPB-P2

BPHTB dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, sementara PBB-P2 dipungut berdasarkan penetapan Gubernur. Dokumen dasar pemungutannya pun berbeda, yakni SPTPD untuk BPHTB dan SPPT untuk PBB-P2. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan properti tidak hanya berkaitan dengan nilai aset, tetapi juga dengan tanggung jawab administrasi yang menyertainya. 

Masyarakat yang baru memperoleh rumah atau tanah perlu memastikan kewajiban BPHTB telah dipenuhi sesuai ketentuan. Setelah properti menjadi milik, penguasaan, atau dimanfaatkan, kewajiban PBB-P2 juga perlu diperhatikan setiap tahun sesuai ketetapan yang berlaku.

Data objek dan kepemilikan juga penting untuk selalu dijaga akurasinya. Informasi yang tepat membantu proses administrasi perpajakan berjalan lebih tertib sekaligus mengurangi potensi kendala di kemudian hari. 

Dengan memahami kewajiban perpajakan sejak awal, masyarakat dapat mengelola kepemilikan properti dengan lebih terencana sekaligus memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan. Pemenuhan kewajiban tersebut pada akhirnya turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement