Kemenhub Wajibkan Kapal Berbendera Indonesia Berasuransi

Idris Rusadi Putra - Okezone
Rabu, 20 Juli 2011 16:40 wib
ilustrasi Foto: Reuters
ilustrasi Foto: Reuters
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan semua jenis kapal berbendera Indonesia dilengkapi asuransi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan saat ini Kemenhub tengah melakukan finalisasi untuk menyusun skema asuransi kapal tersebut.

"Kementerian perhubungan sedang men-setup satu asuransi wajib kapal. Jadi semua kapal berbendera Indonesia harus mempunyai asuransi itu," ujar Julian ketika berbincang bersama wartawan di pisa cafe, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Julian menjelaskan, aturan dari Kemenhub ini merupakan bentuk tindakan antisipatif dan manajemen risiko jika seandainya ada kerugian dalam pelayaran. "Tindakan ini juga sebagai bentuk proteksi juga kepada para penumpang," jelasnya.

Menurutnya, hal ini nantinya akan tertuang dalam sebuah aturan dan ini dilakukan guna memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman kepada semua pihak pengguna pelayaran kapal cepat, kapal barang hingga Ferry.


(and)
TWITTER »
twit