JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada 74 ribu laporan transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditemukan sejak tahun 2002 sampai saat ini.
Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan dari data di atas, terdapat 1.600 sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Dan 40 kasus sudah diputuskan. "Dari 1.600 kasus ini, 1.400 ini inisiatif PPATK dan 300 traksaksi atas permintaan aparat hukum." ungkap Yunus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (297/2011).
Yunus menambahkan dari sekian kasus ini terdapat 714 terkait korupsi. "Kita terima 74 ribu laporan sejak 2002. Jika dilihat hampir 30 laporan per harinya," tambahnya.
Oleh karena itu dia dia meminta semua bank dan jasa keuangan untuk selalu melaporkan kepada PPATK terkait apapun yang mencurigakan di rekening setiap orang. Dan dia mengatakan bank tidak usah takut untuk melaporkan ini walaupun itu laporan pejabat atau petinggi perbankan.
"Jadi kita minta bank lapor. Kan bank ada hak ini dan jadi kewajiban bagi seluruh bank untuk melaporkannya. Tidak usah takut walau rekening pejabat sekalipun," tegas Yunus.
Di kesempatan lain Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad mengatakan isu pencucian uang memang sudah menjadi isu global yang dibahas di G-20. "Kita harus aware dengan pencucian uang karena berimplikasi sangat luas. Ini perlu diwaspadai karena menyangkut kepercayaan sebuah negara," pungkasnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.