Gelontorkan Wakaf Uang, BSB Gandeng Badan Wakaf Indonesia

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Senin, 15 Agustus 2011 20:56 wib
Bank Syariah Bukopin. Foto: Koran SI
Bank Syariah Bukopin. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Bank Syariah Bukopin (BSB) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan produk wakaf uang sebagai salah satu alternatif produk terbaru bagi nasabah.

"Insya Allah kerja sama ini akan memberikan hal positif serta keuntungan bagi kedua pihak sehingga memberikan manfaat yakni memberikan kemudahan bagi pewakaf (wakif) untuk menyalurkan dan menarik dana wakafnya dengan jangka waktu tertentu," jelas Direktur Utama BSB, A Riyanto, saat buka puasa bersama, di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin (15/8/2011).

Menurutnya, wakaf uang ini akan memberi kemudahan bagi kedua belah pihak dalam hal pelaporan kepada pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, membangun implementasi wakaf uang di Indonesia serta mendorong pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menuturkan, BSB telah ditetapkan sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor 82 tahun 2010 sejak 20 Juli 2010.

Adapun di sini BSB tidak mengelola wakaf, namun bermitra dengan nazhir (BWI) dalam pengelolaan aset wakaf uang. Salah satu caranya yaitu dengan menginvestasikan wakaf tersebut dalam produk-produknya.

"Dana yang diwakafkan, sedikitpun tidak akan berkurang jumlahnya. Sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman dengan pengelolaan secara amanah, profesional, dan transparan," bebernya.

Dia menjelaskan, jenis wakaf uang yang diberikan melalui BSB terbagi menjadi dua yaitu wakaf abadi dan wakaf berjangka. Wakaf abadi yakni harta berupa uang tunai yang diwakafkan untuk dimanfaatkan selamanya.

Sementara, wakaf berjangka ialah harta benda yang diwakafkan berupa uang tunai untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu minimal lima tahun. Wakif akan memperoleh sertifikat wakaf uang jika berwakaf mulai dari Rp1 juta. (ade)
TWITTER »
twit