Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan Produksi Migas, KESDM Godok 2 Aturan Baru

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Minggu, 27 November 2011 |12:44 WIB
Tingkatkan Produksi Migas, KESDM Godok 2 Aturan Baru
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah menyiapkan dua regulasi baru untuk peningkatan produksi minyak dan gas (migas) nasional.

"Ada dua yang sedang disusun, satu adalah inpres (instruksi presiden) khusus untuk peningkatan produksi dan satu lagi adalah permen (peraturan menteri) untuk EOR (enhanced oil recovery),” ungkap Dirjen Minyak dan Gas ESDM Evita Legowo seperti dikutip dalam situs resmi BP Migas, Minggu (27/11/2011).

Evita menambahkan, peningkatan produksi minyak bumi nasional akan mengatur beberapa hal seperti peningkatan koordinasi dan percepatan penyelesaian hambatan dalam upaya untuk meningkatkan produksi minyak dan mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru.

"Sedangkan untuk peraturan menteri akan khusus membahas mengenai insentif yang diberikan untuk penerapan EOR. Ini masih dalam pembicaraan kami jadi kami mengharapkan masukan dari forum ini baik dalam bentuk usulan maupun program,” lanjutnya.

Penerapan EOR memang sangat penting. Hal ini mengingat minyak dan gas bumi masih menjadi sumber energi andalan Indonesia di masa depan. Pemerintah sendiri masih menargetkan minyak dan gas untuk berkontribusi sekira 20 persen terhadap bauran energi nasional.

Pengembangan wilayah kerja migas terbagi dalam tiga fase, yaitu primary recovery phase, secondary recovery phase, dan tertiary recovery phase. Saat ini sendiri, 80 persen lapangan migas nasional berada dalam fase primary recovery sehingga sebenarnya masih ada peluang untuk meningkatkan produksi. Penerapan EOR masuk dalam upaya pengembangan wilayah kerja migas dalam fase tertiary recovery.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement