Soal Korupsi IT, Kemenkeu Minta Penjelasan Kejagung

Idris Rusadi Putra - Okezone
Selasa, 13 Desember 2011 19:23 wib
Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo
JAKARTA - Kasus dugaan kerugian negara oleh pegawai pajak dalam pengadaan IT akan ditindaklanjuti dan diminta klarifikasi. Pasalnya, hal tersebut bukan termasuk korupsi dan hanya termasuk bagian administrasi saja.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada jaksa agung sebagai tindak lanjut kasus dugaan penggelapan uang negara ini.

"Tetapi bahwa kemudian ada dua pegawai yang ditangkap kami akan datang Kejaksaan Agung klarifikasi hal ini. Kami tidak ingin tidak ada kejelasan. Kalau ada kesalahan, kami tindak lanjuti," jelas Agus ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

"Kami meminta informasi. Sepertinya ini terkait pengadaan IT pada 2006 tapi dalam catatan kami itu rekonsiliasi. Di mana barang-barang IT itu sudah mayoritas selesai yang awalnya Rp12 miliar barang yang tidak diketahui sekarang tinggal Rp38 juta," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Agus meyakini proses penyidikan ini akan dilihat dari semua aspek. Dia kembali menegaskan kalau masalah administratif jangan sampai menyeret pegawai pegawai di lingkungan pajak.

"Kalau kita tidak salah tidak perlu kita khawatir karena kita dapat perlindungan hukum. Karena masih ada banyak yang perlu diklarifikasi. Kami sudah minta dirjen pajak, atau irjen untuk melapor. Kami akan meminta klarfikasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006.

Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pascapenggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wdi)
TWITTER »
twit