"Semoga Mogok Kerja Karyawan Freeport Tak Terjadi Lagi"

Kamis, 15 Desember 2011 18:19 wib
Demo karyawan Freeport
Demo karyawan Freeport
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar merespon positif kesepakatan damai antara manajemen PT Freeport Indonesia dan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI. Dia pun berharap mogok kerja tidak terjadi lagi.

"Agar kejadian seperti tidak terulang kembali, saya minta agar kedua belah pihak dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara bilateral serta saling memahami peran masing-masing dalam membangun dan mengembangkan perusahaan,"kata Muhaimin di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/12).

Muhaimin menilai kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PT Freeport Indonesia Armando Mahler dan Ketua PUK, SP-KEP SPSI PTFI Sudiro menyepakati tujuh poin kesepakatan yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.

"Dalam point kesepakatan pertama PT Freeport Indonesia dan PUK SP-KEP SPSI PTFI menyepakati kenaikan upah pokok karyawan nonstaf sebesar 24 persen di tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua, sehingga menjadi total kenaikan upah pokok karyawan non staf majemuk untuk dua tahun menjadi sebesar 40 persen," sebut Muhaimin.

Selain itu, kedua belah pihak pun, sepakat Tidak ada tindakan disiplin akan dikenakan terkait dengan karyawan yang melakukan mogok kerja kali ini, apablla di kemudian hari terdapat karyawan yang mogok tersebut  melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan/atau BPHI-PKB yang dapat dikenakan tindakan disiplin.

"PUK SP-KEP SPSI PTFI dan Karyawan yang mogok tidak akan melakukan tindakan balasan terhadap karyawan lain yang memilih untuk kerja. PUK SP-KEP SPSI PTFI menyadari  bahwa tindakan disiplin akan dikenakan jika terjadi intimidasi,"terangnya.

Muhaimin mengatakan poin selanjutnya adalah Proses penyelesaian perselisihan perundingan PKB yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta akan dicabut apabiJa terjadi kesepakatan utuh atas PKB 2011-2013 dan disepakatinya Perjanjian Bersama yang akan ditandatangani  oleh Perusahaan dan PUK serta disaksikan oleh wakil-wakil Pemerintah terkait, di mana Perjanjian ini akan dibuat dan didaftarkan Perusahaan pada Pengadilan Hubungan  Industrial di Jakarta.

"Perubahan atas PKB 2009-2011 yang akan dijadikan sebagai PKB 2011-2013 diberlakukan mulai saat ditandatangani Perjanjian Bersama tersebut dan semua karyawan yang mogok kerja mulai dimobilisasi tanggal 17 Desember 2011 danprosesnya dijadwalkan oleh masing-masing Kepala Divisi," kata Muhaimin mengutip poin selanjutnya.

Sedangkan Menanggapi usulan PUK SP-KEP SPSI PTFI pada butir dua dan empat termaksud, Perusahaan akan memberikan bonus kembali kerja sebesar tiga bulan upah pokok berdasarkan kenaikan upah pokok dalam poin satu di atas, bergantung pada kesepakatan utuh tercapai dan ditandatangani paling larnbat tanggal 15 Desember 2011 dan karyawan kembali bekerja.

"Dua poin terakhir adalah Ke depan, Kenaikan upah pokok akan didasarkan pada peningkatan nilai kebutuhan  hidup dan tingkat kompetisi upah di Indonesia,"pungkasnya. (git)
(Iman Rosidi/Sindoradio/rhs)
  • ansir » 0 Tanggapan
    Bagaimana ini pak mentri tolong kami dong, pekerja yg ikut mogok masih ada yg dikenakan sanksi, makanya spsi mau mogok lagi...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ansir » 0 Tanggapan
    Bagaimana ini pak mentri,teman kami pekerja yg ikut mogok masih ada yg kena sanksi, spsi mau mogok lagi.....
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit