16.539 Perusahaan Miliki NIK

Rabu, 11 Januari 2012 15:15 wib
ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga hari ini (11/1/2012), sebanyak 16.539 perusahaan sudah memiliki nomor induk kepabeanan (NIK) sebagai syarat menjalankan aktivitas perdagangan ekspor-impor.

Deputi Menko Perekonomian bidang perdagangan dan industry Edy Putra Irawady mengatakan, NIK merupakan panduan registrasi pelaku usaha ekspor impor termasuk PPJK dan pengangkutan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/PMK.042/2012 tentang registrasi kepabeanan.

“Hingga hari ini yang sudah memiliki NIK 16.539 perusahaan. Dari jumlah tersebut, eksportir-importir yang aktif sekira 10 ribu-12 ribu,” ungkap Edy di Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Dia mengklaim, data tersebut sudah sangat representatif mewakili jumlah pengguna jasa kepabeanan. Indikatornya adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang memiliki NIK dengan pelaku usaha kepabeanan yang masih aktif hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan mengingat banyaknya keluhan dari pengusaha untuk penundanaan pemberlakuan NIK sampai enam bulan ke depan dengan alasan kelengkapan data yang dibutuhkan.

Menurutnya, tidak ada alasan yang substansi untuk penundanaan pemberlakuan NIK mengingat data yang ada sudah representatif.

“Ini diberlakukan karena kita ingin tertib dan mudah mengontrol aktivitas kepabeanan,” ucapnya.

Dia mengakui, selama ini banyak eksportir dan importir yang tidak jelas dan perlu ditertibkan.

Pihaknya juga telah bertemu dengan kalangan pengusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Edy menuturkan, kalangan pengusaha sudah mampu menerima pemberlakuan aturan ini.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono menambahkan, sosialisasi terkait aturan kepabeanan, utamanya NIK, sudah dilakukan sejak Juni 2011.

“Kita sudah lakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar. Kita juga sudah sosialisasikan melalui media massa,” kata Susi di tempat yang sama.

Susi mengatakan, pihaknya berjanji membantu memfasilitasi pelaku usaha untuk layanan NIK. Ditjen Bea Cukai juga menyiapkan posko di seluruh kantor KPP bea cukai untuk menyelesaikan persoalan yang ada di lapangan terkait kepabeanan.

Hal itu dilakukan agar kebijakan fiskal yang dikeluarkan pemerintah, tepat pada sasaran. Selama ini, kebijakan fiskal yang dikeluarkan untuk eksportir, dinilai tidak terlalu maksimal mengingat sasarannya yang tidak jelas.

Deputi Menko Perekonomian bidang perdagangan dan industry Edy Putra Irawady mengatakan, sebelum pemberlakuan NIK, pemerintah telah memiliki data eksportir, yakni melalui Angka Pengenal Ekspor (APE).

Namun, seiring kebijakan untuk menggenjot ekspor, maka APE dihapuskan dan diperbaharuai serta disempurnakan melalui NIK. “Dulu ada APE yang dikeluarkan oleh Kemendag. Tapi untuk saat ini, kita benahi dan perbaharui. Untuk eksportir tertentu yang diawasi, kita punya datanya,” kata Edy. (git) (Wisnoe Moerti/Koran SI/rhs)
  • sugiono » 0 Tanggapan
    Kalau membuat aturan macam2, Birokrat memang jagonya.Bayangkan org mau export saja (utk nyarian devisa buat ngegaji kalian) saja diperlukan macam2.Bayangkan untuk ngurus izin standard (SIUP, TDP ) dikota setempat, UMKM sdh repot baik biaya, waktu dan tenaga (ingat UMKM kebanyakan single fighter) apalagi buat surat ini di Jakarta.Dgn adanya, internet komunikasi dan cari info pasar semua org sekarang bisa (murah dan mudah).Dimana dulu yg jadi exportir cuma usaha besar/punya modal untuk telp/ikut pameran/jalan ke luar negri untuk pemasaran.Benar2 kebijakan ini menghalangi yg kecil utk export langsung. Koq cuma 2 asosiasi?asosiasi agro kemana sperti KTNA/HKTI ? "Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengatakan hal yang bisa menjadi masalah ketika ekspor tidak bisa dilakukan oleh eksportir, adalah karena adanya pihak ketiga yang melakukan ekspor"Pernyataan pejabat gobloookk, klu kamu sdh biasa bekerja tidak efisien dikantormu, jgn paksakan kami bekerja dgn tidak efisien,itu namanya under name, itu ada biayanya, cuma kentut/bernafas yg tidak ada biayanya di Indonesia. Tahukah kamu pejabat BC, untuk ini anak buah kamu minta Rp.8 juta.Setiap aplikasi ada saja yg salah, pdhal utk ujian masuk STAN saja aku ngak perlu belajar, LULUS. Batas maks pngurusan 1 bulan (kalau instansi kamu belum siap 1 x 24 selesai ) jgn terapkan.Suruh kerja anak buah kamu yg sdh trima rumenerasi lebih keras lagi.Jgn pakai prinsip "KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA DIPERMUDAH" Ini perlu di menjadi perhatian semua pihak, gara2 untuk menghidupkan "PIHAK KETIGA"(PERUSAHAAN CALO) yg notabene dekat dgn Pihak BC, daya saing export RI turun
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit