JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik akan membacakan secara resmi peraturan presiden mengenai bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sudah (ditandatangani). Isinya besok saya bacakan semua secara resmi," ungkap Jero, usai mengikuti dialog SBY dengan wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 mengenai harga jual eceran BBM dalam negeri selesai pada Jumat 20 Januari.
Adapun perpres tersebut mengatur hal-hal yang besar-besar terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan yang masalah kecil akan diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen).
Jero mengatakan secara garis besar, pembatasan agar segera dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang kemudian konversi ke gas dilakukan secara bertahap.
"Mengenai penentuan harga nanti dibicarakan dengan DPR, terus didelegasikan kepada menteri ESDM. Apapun yang menyangkut harga," katanya.
Dia mengakui bila opsi kenaikan harga BBM, dalam perpres disebutkan, agar diminta berkonsultasi dengan DPR.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.