Ribuan Investor Tidak Bisa Transaksi

Rabu, 22 Februari 2012 08:30 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Ribuan nasabah perusahaan sekuritas hingga kini belum memiliki rekening dana investor (RDI). Akibatnya, mereka belum bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti biasanya.

Salah satu sekuritas yang mengalami kejadian tersebut yakni PT Panin Sekuritas Tbk (PANS). Direktur Utama PANS Handrata Sadeli mengatakan, sekira 1.000 atau 30 persen dari total nasabah Panin Sekuritas hingga kini belum melakukan pemisahan rekening dana investor.

Hal ini membuat mereka belum bisa bertransaksi seperti biasanya. Namun, kondisi tersebut tidak mengganggu kinerja perusahaan.

"Tapi, itu biasanya nasabah yang tidak aktif. Lagi pula mereka mengerti dan bersedia disuspensi. Dan, itu tidak berpengaruh," ujar Handrata di Jakarta.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan waktu kepada perusahaan efek untuk mengembalikan dana nasabah yang dititipkan di KSEI.

"Bapepam- LK telah memberikan waktu selama empat hari untuk dibukakan rekening atau dikembalikan ke nasabah," kata Lily.

Dia menjelaskan, pasca-21 hari dari tenggat waktu pelaksanaan realisasi Peraturan Nomor VD3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Menjalankan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, ternyata masih ada kendala yang dihadapi perusahaan efek untuk menerapkan Peraturan tersebut.

Antara lain, implementasi di back office perusahaan efek yang masih manual. Padahal hal itu akan berdampak pada pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Yaitu, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan, maka akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.

"Mengenai masalah tersebut, Bapepam-LK berencana membuat task force (gugus tugas) bagi PE, KSEI, dan bank pembayar. Masalah tersebut lebih dikarenakan adanya sistem yang belum dikembangkan secara sempurna," tambah Lily.

Terkait masih banyaknya kendala dalam implementasi aturan RDI, Lily meminta jika ada perusahaan efek yang belum bisa memenuhi aturan tersebut, otoritas tidak memberikan sanksi terlebih dahulu. Menurut Lily, perusahaan efek memerlukan tambahan waktu untuk bisa membenahi permasalahan teknis yang mereka hadapi.

"Kalau empat hari saya kira tidak cukup, banyak hal teknis seperti akurasi data yang masih ada masalah. Perlu waktu lebih dari itu,” tegas dia.

Sementara, Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Bambang Widodo mengatakan, pascapelaksanaan Peraturan Bapepam Nomor VD3, terjadi penurunan transaksi harian. Namun,Bambang berkeyakinan, hal itu akibat dari kondisi pasar yang tidak menentu. "Bukan karena pelaksanaan peraturan Bapepam," tutur dia.

Dia menerangkan, dari 124 perusahaan efek yang aktif bertransaksi di pasar modal, ternyata hanya satu perusahaan saja yang MKBD-nya turun dan tidak memenuhi batas yang ditentukan yakni Rp25 miliar yakni PT Dinar Securities.

Hal itu menandakan pelaksanaan peraturan Bapepam Nomor V.D.3 tidak mempengaruhi modal kerja perusahaan efek. Sementara, Direktur Utama PT KSEI Ananta Wiyogo tidak bisa memberikan komentar mengenai jumlah data investor yang sudah memisahkan rekening. "Maaf sekali saat ini saya masih fokus pada pekerjaan. Belum bisa kasih komentar," tutur dia melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya Direktur Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia Uriep Budhi Prasetyo mengakui, pemisahan rekening nasabah dari perusahaan efek sekuritas ke bank pembayar ternyata tidak diiringi oleh kesiapan sistem yang memadai.Pemisahan tersebut membuat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa (AB) terhambat.

Pelaporan MKBD yang biasanya selesai dilakukan malam sebelumnya, kini laporan tersebut banyak disampaikan AB menjelang pembukaan perdagangan.

"Masih banyak AB yang mengolah MKBD secara manual karena adanya pemisahan rekening dana. Ini yang membuat pelaporan MKBD terhambat," ujar Uriep.

Menurut dia, kesulitan terbesar terutama dihadapi oleh AB yang memiliki jumlah investor ritel yang besar. Perusahaan efek sulit melakukan inputdata karena sistem komunikasi antara AB,bank pembayar,dan KSEI belum berjalan baik. "Masih Ada kusut antara AB,KSEI,dan bank pembayar," kata dia. (hermansah/ aceng nursalim) (Koran SI/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit