Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI: Masalah RDI, Tanya Saja ke KSEI!

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2012 |14:03 WIB
BEI: Masalah RDI, Tanya Saja ke KSEI!
Dirut BEI Ito Warsito: Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Pembuatan rekening dana investor (RDI) menyisakan persoalan. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) melemparkan masalah tersebut ke pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Untuk masalah RDI, Anda harus tanya ke Pak Ananta (Dirut KSEI), karena itu terkait KSEI," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam pesan singkatnya kepada okezone, Rabu (22/2/2012).

Hal ini terkait dengan penerapan RDI yang sudah diberlakukan pada Selasa 21 Februari kemarin, di mana masih banyak investor yang belum membuka rekening, sehingga mereka terancam tidak bisa melakukan transaksi.

Namun demikian, Ito mengklaim bila pembukaan RDI tersebut bisa dilakukan kapan saja. Sehingga mengindikasikan pembuatan rekening tersebut tak terikat waktu.

"Pembukaan RDN bisa dilakukan kapan saja di masa depan," tuturnya singkat.

Sekadar informasi, pada 1 Februari 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku otoritas pasar modal menetapkan berlakunya pemisahan dana investor di pasar modal dengan dana perusahaan efek atau broker.

Sejak lahirnya Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baru pada 1 Februari 2012 inilah harta nasabah benar-benar terpisah secara tegas dengan harta Perusahaan Efek (PE) selaku Perantara Pedagang Efek (PPE).

Dengan peraturan ini, dana investor tidak lagi menjadi satu dengan dana PEAB, melainkan benar-benar terpisah dan berada di bank pembayar. Investor bisa mengawasi sendiri keberadaan dananya secara langsung, kapan pun dan di mana pun.

Jika nilai dana di rekening efek yang ada di Perusahaan Efek Anggota Bursa (PEAB) tidak sama dengan jumlah dana yang ada di rekening dana investor di bank, investor dapat langsung melakukan klarifikasi. Inilah pokok penting dari peraturan pemisahan rekening dana bagi investor. Bapepam-LK memahami bahwa untuk menerapkan peraturan itu tidak mudah dan membutuhkan waktu.

Oleh karena itu, meski peraturan tersebut diterbitkan di pengujung 2010, peraturan tersebut baru berlaku efektif pada 1 Februari 2012. Namun, tenggang waktu itu kini sudah usai. Tidak ada lagi tawar-menawar bagi investor, PEAB, dan lembaga lain yang terkait untuk tidak menjalankannya. Hal ini terutama bagi investor, karena tujuan dari peraturan ini jelas untuk memberikan perlindungan kepada investor itu sendiri.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement