JAKARTA - Pemerintah diminta menunda Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh megatakan, Peratuan yang diterbitkan 6 Februari 2012 menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum dikalangan pelaku usaha dan investor di bidang pertambangan mineral.
Menurutnya, peraturan ini telah menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pejabat pemerintah pusat dan pejabat perangkat daerah provinsi kabupaten kota karenannya, pemerintah diminta mencabut pasal-pasal yang dianggap bertentangan dalam waktu tiga hari.
"Apabila diabaikan, kami baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri akan menempuh tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia kala ditemu di Hotel Grand Melia, Jakarta, Minggu (11/3/2012).
Dia menambahkan, pelaku usaha dan perangkat daerah menilai telah terjadi usaha untuk mengkooptasi berbagai kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sekadar informasi, permen yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012 itu menyebutkan dalam pasal 2, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, atau batuan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan dengan kekayaan mineral yang melimpah itu dibutuhkan industri smelter sebanyak-banyaknya sehingga ada peningkatan nilai tambah dari hasil tambang mineral tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)