JAKARTA - Nasib dana nasabah yang tertahan (reject) pascapemberlakuan pemisahan Rekening Dana Nasabah (RDN) segera mendapatkan titik terang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan dana tersebut akan tetap disimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Kami sudah mendapat draft SE tersebut, intinya dana tersebut akan tetap di KSEI dan dijadikan dalam suatu rekening tersendiri,” kata Lily saat ditemui di BEI, Jakarta Senin (23/4/2012).
Dia mengatakan, setelah dikeluarkan SE tersebut, dana itu tidak akan berpengaruh terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Karena, sebagaimana diketahui, sebelum ada SE, pihak APEI merasa khawatir karena dana tersebut akan mempengaruhi MKBD perusahaan efek.
Sebagai informasi, ribuan akun dana nasabah yang dikembalikan KSEI kepada nasabah banyak yang mengalami reject. Dana nasabah yang di-reject oleh bank tersebut awalnya adalah dana nasabah yang dititipkan ke KSEI terkait peraturan pemisahan RDN.
RDN mulai diberlakukan pada 1 Februari, namun kemudian diperpanjang hingga 21 Februari. Pasca 21 Februari ternyata ada beberapa akun dana nasabah yang belum selesai prosesnya dan masih dititipkan ke KSEI sehingga KSEI dihadapkan pada dua pilihan sesuai aturan yang ada.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.