Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Didesak Tunda Aturan Pengolahan Mineral

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 26 April 2012 |07:35 WIB
Pemerintah Didesak Tunda Aturan Pengolahan Mineral
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Lantaran dinilai akan berpotensi menyengsarakan rakyat, pemerintah diminta untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Permen yang mewajibkan setiap pengusaha tambang harus memiliki smelter (pabrik pengolahan) tambang pada bulan Mei 2012, dinilai menyalahi UU No 4/2009, karena dalam UU Minerba No 4/2009 syarat tersebut baru berlaku tahun 2014," ungkap Anggota Komisi VII DPR dari FPDI Dewi Aryani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4/2012).

Selain itu, sambungnya, prinsip dasar pembuatan Permen yaitu sesuai tata urutan peraturan. Dan isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU dan Peraturan Pemerintah. "Memalukan jika Permen ESDM No 7/2012 akan diberlakukan pada Mei 2012, karena naskahnya banyak salah ketik dan isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UU Minerba dan UUD 1945 pasal 33," terangnya.

Menyingggung soal pajak ekspor, dia menyarankan kepada pemerintah sebaiknya jangan terlalu tinggi menentukan bea keluar (BK) dikurangi. "Pajak ekspor atau bea keluar semestinya hanya 15-20 persen dari harga produk, kalau sampai 50 persen pengusaha tambang tidak akan memiliki keuntungan," tukasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh mengatakan jika Permen ESDM ini diberlakukan pada Mei 2012, dikhawatirkan sedikitnya 10 juta orang secara langsung dan tidak langsung bakal kehilangan lapangan pekerjaan di sektor pertambangan.

"Sebagian besar indutri pertambangan dikuasai kalangan menengah ke bawah, sehingga jika Permen diberlakukan efektif Mei 2012, maka banyak pengusaha tambang akan tutup. Yang berakibat jutaan pekerja sektor pertambangan dan anggota keluarga kehilangan pendapatan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI,) Taufan EN Rotorasiko meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 7 tahun 2012 karena dinilai akan merugikan para pengusaha di bidang pertambangan.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement