Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bea Keluar 14 Logam

Menteri ESDM: Daripada Saya Larang Ekspornya

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 03 Mei 2012 |20:04 WIB
Menteri ESDM: Daripada Saya Larang Ekspornya
Alm Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo & Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan ekspor mineral (logam). Namun, pemerintah akan memberlakukan bea keluar.

"Kemarin kita sudah rapat di menko perekonomian, ada menteri ESDM, menkeu, dan menteri BUMN. Keputusannya adalah boleh mengkespor dengan syarat akan dikenakan bea keluar," jelas Menteri ESDM Jero Wacik di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Dia menjelaskan, sebelumnya dia pernah merilis Kepmen nomor 7 soal UU minerba.

"Di UU minerba, kita tidak boleh mengekspor bahan tambang mineral, kami menunggu tanggapan dari pengusaha tidak muncul. Muncullah Kepmen nomor 7 dan akhirnya (kewajiban) membuat smelter 2014. Kepmen nomor 7 itu untuk mendorong pengusaha tambang membuat smelter," jelas dia.

Tapi, lantaran ada komplain dari Kadin dan sejumlah pengusaha, maka pemeberlakuan aturan tersebut ditunda.

"Maka Kepmen nomor 7 tanggal 6 Mei itu nanti tidak boleh lagi ada orang yang mengekspor barang mentah kecuali dia membuat smelter. (Jadi bea keluar logam itu diberlakukan) daripada 6 Mei saya larang ekspornya," imbuhnya.

14 logam yang diharuskan membayar bea keluar tersebut adalah tembaga, emas, perak, imah, timbal dan seng, kromium, mulibrinum, olatinum, bijih besi, otpitk, nikel, dan antimol.

"Mineral ini, pada 2014 tidak boleh lagi diekspor mentah. Semua tambang sekarang diminta untuk membuat smelter, sehingga tujuannya untuk kita mendapat nilai tambah. Jadi kalau smelter dibangunan, akan ada pekerja di situ. Nanti bertahap, ini sudah dalam UU minerba dan ini mulai 2014," jelas dia.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement