Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tetapkan HPP Gula Kristal Rp8.100/Kg

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Kamis, 03 Mei 2012 |15:12 WIB
Pemerintah Tetapkan HPP Gula Kristal Rp8.100/Kg
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag No 28 tahun 2012 mengenai Harga Pokok Petani (HPP) gula kristal putih. Di mana pada Permendag baru ini telah menetapkan HPP untuk gula kristal putih sebesar Rp8.100 per kilogram (kg).

"Jadi dalam Permendag baru ini kita tetapkan HPP untuk gula kristal putih sebesar Rp8.100 per kg yang naik 15,71 persen dibanding 2011," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Selain itu dalam Permendag yang telah ditanda tangani pada 1 Mei 2012 ini, menetapkan juga Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk gula kristal putih pada 2012 juga meningkat sebesat 14,67 persen menjadi Rp7.902 per kg dibanding 2011 lalu yang sebesar Rp6.891 per kg.

"HPP tersebut merupakan referensi minimum terhadap harga yang akan diterima oleh petani nantinya," paparnya.

Jadi, dengan kenaikan BPP dan HPP untuk gula putih ini, petani gula putih akan memperoleh harga yang pantas nantinya. Dia pun mencontohkan bahwa HPP gula kristal putih ini dati tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.

"Pada 2010 harga ecerannya Rp8.577 per kg, lalu HPP-nya sebesar Rp6.350 per kg dan harga lelangnya sebesarnya Rp8.723 per kg. Lalu untuk 2011 HPP-nya sebesar Rp7 ribu per kg, harga ecerannya Rp10.144 per kg dan harga lelangnya Rp8.142 per kg," paparnya.

Bayu pun menuturkan bahwa tujuannya dikeluarkannya Permendag tersebut mengenai penetapan harga patokan petani tersebut adalah agar nanti harga yang diterima melalui hasil lelang gula petani tidak lebih rendah dari harga yang dimaksud.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement