BALIKPAPAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim mencatat hanya ada empat perusahaan pertambangan yang dinilai baik melakukan pelaporan secara rutin dan berkala tiap tahun proses reklamasi tambang. Padahal di Kaltim terdapat 1.000 lebih ijin usaha pertambangan.
“Hanya empat yakni KPC, Indominco, Kideco dan PT KEM (PKP2B) yang melakukan reklamasi dengan baik dengan laporan tiap tahunnya secara berkala,” ungkap Kepala BLH Kaltim Reza Indra Riadi dalam dialog menyoal “Realisasi Reklamasi Pascatambang” yang diselenggarakan Nusantara Coruption Watch (NCW) Kaltim di Hotel Benakutai, Balikpapan, Rabu (23/5/2012).
Menurutnya pengertian melakukan reklamasi yang baik adalah sesuai dengan yang direncanakan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan menjaga kualitas air. Dari data BLH dan Distamben disebutkan bahwa per Desember 2011, jumlah ijin untuk eksplorasi berjumlah 1.051 dengan luas 3,372 juta hektare, sedangkan ijin eksploitasi (produksi) sebanyak 293 dengan luasan 526 ribu hektare.
“Total keseluruhan izin eksplorasi dan eksploitasi sebanyak 3,8 juta hektare. Untuk luas lahan terganggu termasuk reklamasi dan revegetasi 1,8 juta hektare konsensi produksi. Luas lahan terganggu 182,5 ribu hektar. Luas lahan yang sudah direklamasi sebanyak 27 ribu hektare dan revegetasi sebanyak 27,112 ribu hektare,” papar Reza.
Reza mengakui pemprov tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Karena perijinan dikeluarkan oleh bupati/walikota sehingga yang mencabut ijin usaha pertambangan ada di tingkat II jika praktiknya tidak seusai.
“Dari 30 usaha tambang di Samarinda sudah ada tiga yang sudah ditutup. Satu lagi menyusul untuk diambil tindakan. Kemudian di Kukar ada sembilan perusahaan diperingatkan tapi akan ada tindakan lebih lanjut. Masih tunggu kabupaten lain dan kita akan awasi bersama,” tandasnya.
Menurutnya upaya yang dilakukan provinsi selain terus mengingatkan kepada pemkab dan perusahaan tambang untuk melakukan praktek pertambangan yang benar juga dilakukan program profer bagi perusahaan tambang. “ Ini bisa memacu perusahaan tambang untuk berbuat lebih baik lagi pada lingkungannya,” tambahnya.
Pembicara lainnya, Deputi Bidang pengendalian lingkungan Kementerian LH Karliansyah menyatakan program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan. Namun juga dapat ditujukan pada program pembedayaan lainya. “Eks tambang itu tidak mesti dijadikan kawasan hutan tapi bisa juga digunakan untuk kegiatan perkebunan, kolam budiaya perikanan, pertanian palawija, irigasi, PDAM atau taman wisata air,” jelasnya.
Berdasarkan definisi permen ESDM, kata Karliansyah, reklamasi bertujuan memperbaiki atau menata lahan yang terganggu agar dapat berfungsi dan berguna sesuai peruntukannya. Karena itu Ia menggariskan sejak awal perusahaan tambang harus mengetahui akan diapakan lahan sesudah diproduksi.
“Apa kembali menjadi hutan, bisa, tapi juga bisa untuk hal lain. Sejak awal, pengusaha harus menata. Di malaysia, bekas tambang, kesejahteraan rakyat meningkat. Tapi di sini belum ada satu daerah pun yang memiliki rencana lahan pascatambang,” tandasnya.
Menurutnya, kompenen perijinan pertambangan banyak menyangkut sejumlah aspek. Untuk membuat amdal setidaknya ada tiga aspek yang harus dilalui “Seperti pendapat pakar perguruan tinggi, LSM dan masyarakat yang terkena dampak. Tiga ini tidak bisa dinegoisasikan dalam Amdal,” tegasnya.
Bagi perusahaan dan pemegang kewenangan dalam hal Bupati/walikota, jika tidak memperhatikan soal Amdal, kata Karliansyah, dapat dikenakan sangsi pidana. “Jadi ini bisa dilaporkan dan masuk ranah pidana,” tandasnya.
Sedangkan Inspektur Pertambangan Direktorat Tambang dan Mineral Kementerian ESDM Ilham Munandar mengatakan Belum semua tambang menerapkan praktik tambang yang baik. Tapi ke depan Kementerian ESDM akan terus melakukan peniingkatan perbaikan lingkungan.
“Sampai akhir 2011, luas area PKP2B 130.000 ha yang sudah direklamasi 50 persen (56.000 ha). Sisanya masih ada aktivitas tambang. Reklamasi tidak berarti selalu menanam kembali. Di dalam nyusun reklamasi, itu harus sebelum izin operasi,” jelasnya.
Ilham juga mengaku jumlah Inpekstur tambang masih sangat jauh dari jumlah IUP maupun PKP2B. Dari 47 perusahaan PKP2B, dan IUP 4000 lebih. “Tapi jumlah inspektur tambang 87 orang inspektur tambang yang permanen sudah diangkat. Di pusat ada 37. Salah satu kewenangan inspektur menghentikan sementara atau menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan tak sesuai dokumen,” paparnya.
Aktivis LSM Stabil Balikpapan Jupriansyah menilai kelemahan provinsi tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan tambang yang tidak benar melaksanakan praktek pertambangan. “Karena ijin tambang dari kabupaten/kota. Provinsi tak bisa berbuat banyak untuk menindak. Proses ini perlu diaktifkan. Gubernur perlu punya wewenang menindak,”
tandasnya.
Kerusakan lingkungan diakui banyak dilakukan pemegang KP yang tidak padat modal. “Banyak KP/IUP dikeluarkan oleh perusahaan tambang ecek-ecek (kecil-kecil) bahkan izin ini diperdagangkan sehingga masalah lingkungan bukan lagi menjadi konsen hanya keruk keuntungan,” katanya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.