JAKARTA - Ribuan perusahaan tambang mineral nasional dalam negeri di Indonesia terancam ditutup. Hal ini, lantaran adanya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 07 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalu kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Dengan aturan tersebut, maka pemerintah hanya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada perusahaan tambang nasional untuk melakukan penambangan, pengolahan, dan permunian untuk meningkatkan nilai tambah. Demikian dikutip dari keterangan tertulis, Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) di Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Peraturan tersebut dinilai sangat tidak adil oleh Spartan, karena peraturan itu berlaku kepada para perusahaan tambang nasional dalam negeri yang memegang IUP dan IPR. Sedangkan perusahaan pemegang kontrak karya diberi waktu selama lima tahun dalam UU Minerba.
Ancaman penutupan ribuan perusahaan tambang nasional dalam negeri lewat Permen ESDM No 07/tahun 2012 ini, berdampak pada PHK massal jutaan pekerja tambang yang bekerja di perusahaan tambang nasional dalam negeri.
Keluhan ini, telah masuk ke Komisi IX DPR RI, dan aspirasi yang disampaikan masukan-masukan tersebut menjadi prioritas komisi IX DPR RI. Keluhan ini disampaikan ke komisi VII DPR RI saat Raker atau RDP Komisi IX DPR, dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(Martin Bagya Kertiyasa)