JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, peraturan pemerintah yang mengatur Bea Keluar (BK) bahan tambang telah menarik investasi ke Indonesia. Larangan pemerintah tersebut, diberlakukan agar Indonesia tidak lagi mengekspor bahan mentah tambang.
"Dengan adanya BK untuk bahan tambang justru akan membuat tersadarnya investor untuk berinvestasi," ujar Direktur Deregulasi BPKM Natalia Ratna Kentjana, saat diskusi dengan wartawan, di Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Natalia menjelaskan, hal ini dikarenakan BK sebesar 20 persen, membuat para investor menambah investasinya ke pembangunan unit pengolahan bahan tambang. Dengan demikian, para investor akan menambahkan investasinya dalam bentuk pengolahan. "Apalagi 2014 ekspor bahan tambang mentah akan diberhentikan," ujar Natalia.
Natalia menambahkan, Untuk triwulan I-2012, investasi yang terealisasi meningkat 37 persen dari kuartal I-2011, yaitu Rp71,5 triliun. "Investasi terbesar saat ini di daerah Kalimantan dan Sulawesi, tetapi untuk investor asing yang masuk akan dievaluasi pada kuartal dua, Juli ini," tukas Natalia.
Sekadar informasi, BKPM menetapkan negara-negara terbesar dalam investasi ke Indonesia, yaitu Singapura, Jepang, Korea, British Virginia Island, dan Belanda.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.