JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginstruksikan untuk segera memecat pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat kasus korupsi. Meski demikian, pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dilakukan secara cepat.
Sekretariat Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjelaskan, proses pemberhentian seseorang PNS memerlukan proses. Menurutnya, dalam pemecatan terdapat peraturan-peraturan yang harus ditaati untuk memberhentikan seorang PNS.
"Jangan sampai kita menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Itu yang tidak mau dilakukan," ungkap dia kala ditemui di kantornya, Jalan wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dia menambahkan, dalam proses pemecatan tersebut diharuskan melihat asas praduga tak bersalah juga. "Harus melihat peraturan yang ada. Asas praduga tak bersalah juga diperhatikan," tegasnya.
"Kalau tidak, orang itu akan nuntut kita, walaupun kita yakin karena sudah tertangkap tangan. Tapi bisa saja kemungkinan terjadi, tata usaha negara dan sebagainya," tambahnya.
Dia menjelaskan, mandat Agus Marto untuk mempercepat pemecatan tersebut bukan berarti harus melanggar peraturan yang ada. "Supaya kita bisa mengkaji untuk mempercepat itu dengan memeperhatikan peraturan perundang-undangan," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.