ECONOMY ADV

Peranan Pajak Memajukan Pendidikan

Senin, 18 Juni 2012 00:00 wib
-
(Foto: dokumentasi pajak.go.id) (Foto: dokumentasi pajak.go.id)

Di tengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

Dalam peranannya tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia pendidikan. Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, apabila organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah memberikan jangka waktu selama empat tahun sejak laba tersebut diperoleh, untuk ditanamkan kembali.

Akan tetapi, setelah lewat dari empat tahun, laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu empat tahun tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan tersebut meliputi sebagai berikut:
1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;      
2. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;      
3. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan
4. Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut mencatatkan laba sebesar Rp10 miliar pada 2011, organisasi tersebut dapat menggunakan fasilitas pajak yaitu yang seharusnya pada tahun 2011 dikenakan PPh sebesar Rp2,5 miliar (25% x Rp10 miliar) tetapi tidak akan dikenakan PPh jika organisasi tersebut menggunakan laba sebesar Rp10 miliar tersebut dalam jangka waktu empat tahun untuk menambah bangunan kelas atau menambah buku perpustakaan.

Artinya, organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut terbebas dari tagihan PPh. Namun, jika sampai dengan 2015 (empat tahun setelah 2011) laba tersebut tidak digunakan semuanya, maka laba tersebut akan dikenakan PPh.

Adapun badan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat badan nirlaba tersebut terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Selain insentif tersebut, pemerintah memiliki peranan lain dalam pengembangan dunia pendidikan, terhadap sumbangan dari pihak ketiga yang langsung digunakan untuk investasi di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dan huruf l UU PPh.

Dalam UU PPh diatur bahwa terhadap Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta sumbangan fasilitas pendidikan maka sumbangan tersebut menjadi biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak Wajib Pajak tersebut sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Insentif pemerintah yang lain di bidang pendidikan adalah dalam rangka pemberian beasiswa. Penerima beasiswa yang mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009.

Adapun lebih lanjut diatur bahwa komponen beasiswa tersebut terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian dan biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. Selain itu, komponen tersebut juga dapat berupa biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Sementara itu, bagi perusahaan pemberi beasiswa, biaya pemberian beasiswa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya dengan memperhatikan kewajarannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya insentif atau keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk menguatkan kerja sama badan nirlaba di bidang pendidikan dengan pihak lain.

Ketentuan tersebut sekaligus untuk menghindari pengelolaan pendidikan sebagai investasi dan komersialisasi, sehingga penambahan dana pendidikan tidak lagi mengandalkan iuran dari siswa atau mahasiswa.
(//ade)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
  • muhammad » 0 Tanggapan
    Pajak dibayar, tapi utang negara ini tetap melonjak bagaimana logikanya ?. Anda (pemerintah) gencar mensensus pajak guna menaikkan apbn tapi gencar juga berhutang. Sementara rakyatnya banyak yang susah. Kita belum berbicara income tax return. Korupsi merajalela, biaya demokrasi terlalu tinggi, negara inefisiensi(menteri kebanyakan, anggota DPR/DPRD Prov/DPRD kota(kab) terlalu banyak, wakil menteri,wakil walikota(bup), wakil gub, asisten2 serta jutaan PNS/polri.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • siapakekyangenak » 0 Tanggapan
    terserah mau dari mana asalnya uang yang untuk memajukan pendidikan, yang penting halal 100% !!! liat ga di tv? banyak sekali sekolah yang tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat belajar. Ayolah pemerintah jangan urusin partai mulu, urusi ni anak-anak kita yang mau sekolah, urusin daerah" terpelosok yang membutuhkan pendidikan. kalau perlu pemerintah menggaji tinggi bagi guru yang ingin mengajar di daerah pelosok sana. Jangan gaji diri sendiri aja, itu duit banyak banget kan brooo jangan buat urusin KAMPANYE DAH. Pajak memang penting asal dikelola dengan baik dan tidak di KENTIT oleh orang-orang yang seperti sekarang ini yang sedang bermukim di gedung DIREKTORAT PAJAK (tidak semuanya).
    Beri Tanggapan Laporkan
  • agus » 0 Tanggapan
    pengut pajak yg berlebihan membuat negara indonesia sagat manja, dan pajak menajdi ladang basah para pegawai DJP
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ijoe » 0 Tanggapan
    Maaf ya, Bisa anda buktikan pendidikan itu sumbernya dari pajak? atau malah bersumber dari penerimaan SDA atau dari pendapatan BUMN ? Dan kepada Dirjen Pajak agar hjangan sembarangan bilang "jembatan, jalan dsb" dibangun dari pajak. BUMN marah nanti.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • didic » 1 Tanggapan
    tidak dipungkiri mamang pajak adalah salah satu modalmemajukan pendidikan nasional, akan tetapi hal tersebut tidaklah melulu benar, karena masih banyak sekali para tikus-tikus yang menghabiskan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongannya saja, kalo hal tersebut dapat dihindari saya yakin pendidikan akan mengalami kemajuan. bahakan tidak hanya pendidikan, tetapi semua sektor akan mengalami perubahan yang baik.....
    • ijoe
      Maaf ya, Bisa anda buktikan pendidikan itu sumbernya dari pajak? atau malah bersumber dari penerimaan SDA atau dari pendapatan BUMN ? Dan kepada Dirjen Pajak agar hjangan sembarangan bilang "jembatan, jalan dsb" dibangun dari pajak. BUMN marah nanti.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.

getting time ...

 
Berita
Terpopuler
Komentar Terbanyak
BACA JUGA »