JAKARTA - PT Askes (Persero) mengakui bila perusahaan BUMN yang bergerak dibidang asuransi kesehatan ini tidak melanggar ketentuan mengenai hak asasi manusia.
"Kita juga bertanya ke sana, sesuai dengan ketentuan akan kami hadapi kalau dilapor ke polda. Kita yakin enggak ada yang kita langgar," ujar Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Askes Zulfarman, saat dihubungi wartawan, Minggu (22/7/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Askes menilai serikat pekerja akan menjadi pengganjal. Oleh sebab itu perusahaan BUMN tersebut berupaya meniadakan Serikat Pekerja di PT Askes.
"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes dan telah dicatatkan pada Sudin Nakertrans Jakarta pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja," kata mantan pegawai Askes yang di PHK karena membentuk dan menjalankan kegiatan Serikat Pekerja PT Askes, Itop Reptianto, saat konferensi pers.
Itop menambahkan, pembentukan serikat pekerja di PT Askes, dilatarbelakangi karena adanya tindak kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Askes kepada pekerjanya.
Atas tindakan tersebut, serikat pekerja meminta kepastian hukum dan keadilan ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) DKI Jakarta pada 10 Mei 2012. Setelah melakukan pengaduan tersebut, Itop mengaku malah menambah penekanan dari pihak Askes (pesero) yaitu pemecatan yang diterbitkan melalui surat PHK No. 3129/Peg.06/1211, karena dianggap mangkir.