Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semester I, Kemendag Temukan 421 Kasus Pelanggaran Produk

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Kamis, 26 Juli 2012 |13:23 WIB
Semester I, Kemendag Temukan 421 Kasus Pelanggaran Produk
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 421 kasus produk melanggar aturan produk beredar di Indonesia pada periode Januari-Juni 2012.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, meskipun masih dalam proses pendalaman, diduga barang-barang tersebut berasal dari China.

"Bisa saja disebut seolah dari China, karena memang tertulis dari China. Tapi namanya juga barang palsu kan, jadi kita tunggu pendalaman. Jangan nanti kita sudah menuduh, tapi bukan dari sana. Ini hanya patut diduga," ungkapnya kala ditemui dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Bayu melanjutkan dari 421 kasus, sebanyak 67,7 persen diketahui adalah barang impor. Kemudian 32,54 persen adalah barang elektronika dan alat listrik. Sedangkan sebanyak 23,04 persen berasal dari alat rumah tangga dan sisanya sekira 10,9 persen adalah sparepart serta delapan persen adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

"Kegiatan pengawasan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dilakukan secara mendadak serta Kementerian Perdagangan di beberapa titik penting, seperti Batam, Balikpapan, Manado dan lainnya," paparnya.

Dia menambahkan, jika dilihat dari bentuk pelanggarannya, sebanyak 42 persen pelanggarannya terkait dengan persoalan label, tidak berbahasa Indonesia dan tidak ada penjelasan yang lengkap.

Sedangkan sebanyak 36,8 persen pelanggarannya karena tidak termasuk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Kemudian 20,7 persen pelanggaran terkait buku manual dan kartu garansi.

"Kegiatan ini kita intensifkan saat menjelang Idul Fitri. Pada satu bulan ini, ada kecenderungan pelanggaran ketentuan barang beredar. Kita sudah konsolidasi dengan berbagai pihak di anggota AP2BI dan Apindo tidak terjadi pelanggaran," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement