JAKARTA - Beberapa lahan tambang yang dimiliki BUMN, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero), dan PT Timah Tbk (TINS) telah dikuasai oleh pihak swasta. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian ratusan triliun.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam seminar bertajuk 'Pencaplokan Tambang Milik Negara: Pelanggaran Hukum dan Penggelapan Pajak', menyampaikan lahan-lahan yang dicaplok adalah lahan potensial.
"Lahan yang dicaplok umumnya mengandung mineral, batu bara, dan migas yang berada di berbagai wilayah di Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Maluku," ungkap Marwan, di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Praktek pencaplokan tersebut, kata Marwan, sudah kerap terjadi setelah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Otda), diberlakukan.
"Para oknum seperti pemda, pemerintah pusat, partai, penegak hukum, dan pengusaha saling bekerjasama memuluskan pencaplokan itu," tegasnya.
Marwan mengatakan, sebenarnya pihak BUMN, sebagai pemilik sah lahan tambang sudah melakukan upaya perlawanan melalui gugatan di pengadilan (PTUN), tapi selalu gagal.
"Tidak jarang gugatan berlangsung hingga tingkat kasasi atau bahkan tingkat PK di MA. Akibat ketidakmampuan menyogok pengadilan dan kuatnya pengaruh serta peran mafia hukum yang memihak pengusaha, yang mampu merasuk pada setiap level pengadilan," paparnya.
Modus pencaplokan lahan negara tersebut, lanjut Marwan sama dengan modus yang terjadi pada kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu, yang melibatkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya.
"Umumnya oknum pejabat daerah bekerjasama atau berperan menjadi antek atau kaki tangan pengusaha. Oknum pengusaha mendukung oknum pejabat meraih kekuasaan di daerah," katanya.
Menurutnya, para oknum pemda yang terpilih itu tidak sedikit yang sudah dititipi oleh para pengusaha swasta untuk mempermudah mendapatkan lahan-lahan tersebut.
"Setelah menjabat, si oknum Pemda memberi kemudahan konsesi bagi oknum pengusaha termasuk menyerahkan aset-aset negara. Diduga praktek KKN berlangsung massif dalam kasus-kasus penyelewengan lahan ini," simpulnya. (gna)
(Rani Hardjanti)