JAKARTA - Pencaplokan lahan tambang dalam kasus Konawe Utara (Konut) telah secara jelas melanggar sejumlah peraturan yang berlaku.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Bupati Konut yang melecehkan dan menihilkan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintah dan berlangsung aman tanpa kendala atau teguran secara hirarkis.
"Terakhir, bahkan Antam terusir sama sekali dari lahan seluas 14.570 ha yang semula dimilikinya," ungkap Ketua Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di seminar "Pencaplokan Tambang Negara" di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Marwan menambahkan, bahkan dalam rapat kordinasi bidang ESDM dan BUMN di kantor pusat Pertamina Jakarta pada (7/8/2012), Presiden SBY mengatakan sangat kecewa atas kinerja pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tambang tanpa mengkaji dampak yang akan timbul.
Selain kasus di atas, masih banyak pelanggaran hukum, KKN dan kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum bupati dan pengusaha atas lahan negara, seperti di Lahat (sumsel), Konawe Utara (Sultra) atau Taipan Timur (Kalsel).
(Widi Agustian)